Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 27

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 27 - Melalui akreditasi sekolah, pemerintah melakukan pemetaan pendidikan, memonitoring lembaga pendidikan dan mengevaluasi sehingga diharapkan mendapatkan hasil untuk meningkatkan mutu pendidikan pada lembaga yang sedang lakukan akreditasi.


Salah satu yang sangat berperan dan memiliki pengaruh paling utama untuk mendapatkan nilai terbaik akreditasi yaitu ketersedian bukti fisik sebagaimana yang yang tertera pada instrumen akreditasi dan petunjuk teknis akreditasi.

Setiap penyelenggara pendidikan baik itu kepala sekolah ataupun guru menginginkan untuk mendapatkan nilai akreditasi sekolah dengan nilai terbaik.

Tiem assesor akreditasi sekolah akan menelaah kesesuaian bukti fisik akreditasi dengan imstrumen akreditasi sekolah serta kesesuaian dengan petunjuk teknis instrumen akreditasi.

Selain menelaah bukti fisik akreditasi sekolah yang tersedia, tiem assesor juga akan melakukan wawancara khusus dengan guru serta wawancara dengan peserta didik serta melakukan observasi di ruang kelas dan beberapa tempat lainnya.

Oleh karena itu, untuk melakukan persiapan akreditasi, kita harus mampu memahami isi yang terkandung pada instrumen akreditasi sekolah dan memahami isi petunjuk teknis akreditasi sekolah.

Dengan demikian bukti fisik akreditasi sekolah yang dipersiapkan oleh tiem disekolah akan lebih mantap dan matang  berdasarkan instrumen akreditasi yang dikeluarkan pemerintah.

Instrumen Akreditasi Standar Proses Nomor 27

27. Kepala sekolah/madrasah memantau proses pembelajaran melalui: (1) diskusi kelompok terfokus, (2) pengamatan, (3) pencatatan, (4) perekaman, (5) wawancara, (6) pendokumentasian.
  • A. Melalui 5 atau lebih cara pemantauan
  • B. Melalui 4 cara pemantauan
  • C. Melalui 3 cara pemantauan
  • D. Melalui 2 cara pemantauan
  • E. Kurang dari 2 cara pemantauan

Bila kita amati dan cermati instrumen akreditasi sekolah komponen standar proses nomor 27 diatas maka inti dari instrumen tersebut yang akan dilakukan penilaian oleh tiem assesor akreditasi sekolah adalah mengenai pengamatan yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap proses pembelajaran.

Diharapkan kepala sekolah melakukan pemantauan proses pembelajaran melalui 6 cara pemantauan yaitu diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan pendokumentasian.

Jika terpenuhi 6 cara pemantauan tersebut yang dilakukan oleh kepala sekolah akan mendapatkan nilai yang memuaskan. Jadi pilihan disesuaikan dengan kenyataan yang ada dilapangan.

Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 27

Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.

Dibuktikan dengan:
  • Dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
  • Wawancara dengan guru tentang pelaksanaan pemantauan.
  • Wawancara dengan siswa tentang pelaksanaan pemantauan.

Berdasarkan petunjuk teknis akreditasi standar proses nomor 27 yang tersebut diatas, bukti fisik yang harus disediakan untuk menunjang penilaian akreditasi sekolah yaitu dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran.

Selain bukti fisik dokumen, team assesor akan melakukan wawancara dengan guru dan siswa mengenai pelaksanaan pemantauan.

Sampai disini kami berharap, anda sudah mengetahui apa yang harus disiapkan yaitu dokumen pemantauan/supervisi kepala sekolah dan guru serta siswa dalam hal menanggapi ketika wawancara dengan team assesor.

Agar rekan-rekan yang sedang mempersiapkan bukti fisik akreditasi kami mencoba merangkum beberapa contoh bukti fisik yang dapat dijadikan acuan tambahan. 

Anda dapat mendownload file contoh bukti fisik akreditasi yang kami sediakan disini dan selanjutnya disesuaikan dengan keadaan sekolah masing-masing.

Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Instrumen Standar Proses Nomor 27


Nach.! Itulah beberapa format supervisi kepala sekolah yang dapat digunakan sebagai bahan acuan tambahan dalam mempersiapkan akreditasi sekolah.

Demikian yang dapat kami share pada kesempatan ini dengan judul artikel Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 27.

Semoga memberikan pengetahuan tambahan bagi rekan-rekan yang sedang mempersiapkan akreditasi sekolah, Akreditasi SD, Akreditasi SMP, Akreditas SMA dan akreditasi SMK.

Sumber https://www.cararingkas.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Post a Comment for "Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 27"